3 Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahlinya yang Wajib Simak

Dalam membangun supremasi hukum, prinsip-prinsip dasar dikembangkan untuk menjamin kejelasan supremasi hukum. Asas ini merupakan teori kepastian hukum. Gagasan mengenai asas kepastian hukum pertama kali dikemukakan oleh para ahli.

Kepastian hukum adalah jaminan berlakunya hukum, pemegang hak dapat menegakkan haknya dan menegakkan keputusan. Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan.

Apa pengertian kepastian hukum?

Kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum diterapkan secara benar dan patut. Dalam hal ini merupakan pertanyaan yang hanya dapat dijawab secara normatif dan tidak secara sosiologis.

Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum dan dapat diartikan sebagai upaya mencapai keadilan. Wujud sebenarnya dari kepastian hukum adalah penerapan dan penegakan hukum jika terjadi litigasi, tanpa memandang siapa yang memprakarsainya.

Contoh asas kepastian hukum adalah pemungutan pajak harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat diketahui dengan jelas tujuan, pokok bahasan, dan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan keamanan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

Asas keadilan hukum, asas ini dibuktikan dari segi hukum, kemudian asas keadilan hukum (Justice), asas ini ditinjau dari segi filosofis, dimana keadilan adalah persamaan hak bagi semua orang di pengadilan dan asas kemudahan hukum (antara matigheid atau doelmatigheid, yaitu kemaslahatan).

Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli

1. Teori hukum menurut Gustav Radbruch

Sebagaimana dikemukakan di atas, teori kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum dan dapat dikatakan bahwa kepastian hukum merupakan bagian dari tujuan hukum. mengejar keadilan.

Jaminan hukum itu sendiri mempunyai wujud nyata yaitu penerapan dan penghormatan hukum dalam sistem peradilan yang tidak memperhatikan terhadap siapa seseorang bertindak. Kepastian hukum memungkinkan setiap orang dapat memperkirakan apa yang akan terjadi jika memilih suatu program studi hukum tertentu.

Menurut pendapat Gustav Radbruch tentang kepastian hukum, hukum adalah hal positif yang dapat mengatur kepentingan setiap orang dalam masyarakat dan harus selalu dipatuhi, sekalipun hukum positif dianggap tidak adil. Selain itu, kepastian hukum adalah suatu keadaan, ketentuan atau ketentuan tertentu.

Intinya, hukum harus aman dan adil. Dengan kata lain, hukum tertentu adalah pola perilaku, dan keadilan adalah pola perilaku yang harus mendukung ketertiban dan dianggap tepat. Hanya melalui kepastian dan keadilan hukum dapat terpenuhi sesuai dengan fungsinya.

2. Teori Hukum Menurut Karl Marx

Hukum tidak dapat dipisahkan dari bisnis. Menurut Marx, hukum merupakan instrumen legitimasi kelas ekonomi tertentu. Mengapa peraturan ketenagakerjaan membuat pekerja gelisah?

Menurut Marx, karena hukum dikuasai oleh kelas kapitalis. Menurut Marx, masalah utama hukum bukanlah keadilan. Gagasan bahwa hukum adalah sistem hukum hanyalah omong kosong.

Faktanya, hukum melayani kepentingan orang kaya. Ia tidak lebih dari alat dominasi dan alat yang digunakan oleh para penghisap untuk kepentingan mereka sendiri.

Hukum merupakan salah satu unsur ideologi kelas dan karenanya menjadi sumber konflik. Bahkan, itu adalah faktor yang menyebabkan keterasingan.

3. Teori Kepastian Hukum Menurut Ahli Apeldoorn

Menurut Apeldoorn, kepastian hukum memiliki dua aspek yang perlu dipahami, aspek pertama mengacu pada bepaalbaarheid atau pelatihan hukum melalui beberapa hal yang sifatnya lebih spesifik. Artinya, pihak yang mencari keadilan dapat mengetahui bahwa hukum adalah kasus khusus sebelum memulai suatu proses.

Sedangkan aspek kedua, jaminan hukum, memiliki pengertian jaminan hukum. Apeldoorn berpendapat bahwa kepastian hukum melindungi beberapa pihak dari kesewenang-wenangan seorang hakim.

Melalui paradigma positivisme, Apeldoorn juga berpendapat bahwa definisi hukum harus melarang semua aturan yang ada dan serupa dengan hukum, tetapi tidak memiliki sifat aturan atau perintah yang datang dari penguasa yang berdaulat.

Menurut Apeldoorn, kepastian hukum harus tetap dijaga apapun akibatnya dan tidak ada alasan untuk tidak mempertahankan kepastian hukum, karena menurut paradigmanya hukum positif dalam kepastian hukum adalah satu-satunya hak.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *